Riksa Uji Alat Angkat dan Angkut: Dasar Hukum, Jadwal, dan Prosedurnya

riksa uji alat angkat dan angkut

Riksa uji alat angkat dan angkut adalah pemeriksaan dan pengujian keselamatan terhadap pesawat angkat, pesawat angkut, beserta alat bantunya, yang dilakukan sebelum alat dioperasikan pertama kali dan diulang secara berkala. Dasar hukumnya adalah Permenaker No. 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut. Keluarannya berupa surat keterangan yang menyatakan alat memenuhi syarat K3 dan layak dioperasikan.

Apa Itu Riksa Uji Alat Angkat dan Angkut

Istilah riksa uji merupakan singkatan dari pemeriksaan dan pengujian. Pemeriksaan bersifat visual dan administratif: kondisi fisik komponen, kelengkapan dokumen, serta kesesuaian alat dengan spesifikasi pabrikan. Pengujian bersifat fungsional, termasuk uji beban untuk memastikan alat mampu bekerja pada kapasitas yang tertera tanpa deformasi atau kegagalan sistem pengereman.

Bagi perusahaan, riksa uji bukan sekadar formalitas administratif. Dokumen hasil riksa uji menjadi bukti bahwa alat yang dipakai karyawan sudah diverifikasi pihak berwenang, dan sering diminta saat audit pelanggan, tender proyek, atau proses klaim asuransi setelah insiden.

Dasar Hukum dan Ruang Lingkup Permenaker No. 8 Tahun 2020

Permenaker No. 8 Tahun 2020 mengatur syarat K3 untuk perencanaan, pembuatan, pemasangan, pemakaian, pemeliharaan, serta pemeriksaan dan pengujian pesawat angkat dan pesawat angkut. Regulasi ini membagi objeknya ke dalam beberapa kelompok besar.

Pesawat angkat

Mencakup dongkrak, keran angkat, alat angkat pengatur posisi benda kerja, personal platform, dan peralatan sejenis. Dalam praktik industri, kelompok ini meliputi overhead crane, gantry, monorail, serta hoist yang terpasang permanen pada struktur.

Pesawat angkut

Mencakup alat yang memindahkan muatan secara horizontal maupun vertikal dalam jarak tertentu, seperti forklift, truk pengangkut, kereta gantung, dan konveyor. Sifatnya bergerak, sehingga pemeriksaannya juga menyentuh sistem kemudi, rem, dan stabilitas.

Alat bantu angkat dan angkut

Kelompok ini berisi perlengkapan rigging yang menyambungkan beban ke alat angkat: sling, rantai, shackle, hook, serta clamp. Komponen seperti webbing sling dan lifting clamp termasuk di sini dan tetap perlu diperiksa, meski tidak memiliki motor penggerak.

Jadwal Riksa Uji: Kapan Harus Dilakukan

Pemeriksaan dan pengujian pertama

Dilakukan sebelum alat dioperasikan, baik untuk unit baru maupun unit bekas yang baru dipasang di lokasi kerja. Tahap ini memastikan instalasi, struktur dudukan, dan kelistrikan sudah sesuai sebelum beban sungguhan diangkat.

Pemeriksaan dan pengujian berkala

Setelah riksa uji pertama, pemeriksaan dan pengujian berkala umumnya dijadwalkan paling lambat dua tahun berikutnya, lalu diulang dengan siklus tahunan. Untuk alat bantu angkat dan angkut serta peralatan berisiko tinggi, intervalnya bisa lebih rapat. Karena penerapannya dapat berbeda menurut jenis alat dan kebijakan dinas setempat, jadwal pastinya sebaiknya dikonfirmasi ke PJK3 atau pengawas ketenagakerjaan di wilayah Anda.

Riksa uji di luar jadwal rutin

Ada kondisi yang menuntut riksa uji ulang tanpa menunggu jadwal: setelah perbaikan besar, setelah modifikasi atau penggantian komponen utama, setelah alat dipindah dan dipasang ulang di lokasi baru, setelah berhenti beroperasi dalam waktu lama, atau setelah terjadi insiden.

Siapa yang Berwenang Melakukan Riksa Uji

Riksa uji tidak boleh dilakukan sendiri oleh pemilik alat. Pelaksananya adalah pengawas ketenagakerjaan spesialis atau ahli K3 bidang pesawat angkat dan angkut yang bekerja melalui Perusahaan Jasa K3 (PJK3) dengan penunjukan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan. Personel inilah yang menandatangani laporan dan mengajukan penerbitan surat keterangan.

Di sisi operasional, operator yang menjalankan pesawat angkat dan angkut juga diwajibkan memiliki lisensi K3 sesuai kelas alatnya. Alat yang lolos riksa uji tetapi dioperasikan personel tanpa lisensi masih dianggap tidak memenuhi syarat.

Prosedur dan Dokumen yang Perlu Disiapkan

Alur umumnya berjalan dalam lima tahap:

  1. Pengajuan permohonan riksa uji ke PJK3 beserta data teknis alat.
  2. Verifikasi dokumen: manual pabrikan, sertifikat material, gambar teknik, dan riwayat perbaikan.
  3. Pemeriksaan visual dan pengukuran di lokasi, termasuk pengecekan keausan komponen.
  4. Pengujian fungsi dan uji beban sesuai kapasitas yang tertera.
  5. Penyusunan laporan dan penerbitan surat keterangan jika alat dinyatakan memenuhi syarat.

Siapkan juga logbook pemeliharaan dan jadwal inspeksi internal. Dua dokumen ini sering menjadi pembeda antara proses yang selesai sekali jalan dan proses yang harus diulang.

Persiapan Alat Sebelum Riksa Uji

Sebagian besar temuan yang membuat alat gagal lolos sebenarnya bisa dicegah lewat perawatan rutin. Beberapa hal yang layak dicek lebih dulu:

  • Nameplate dan label kapasitas masih terbaca jelas. Kalau sudah pudar, petugas tidak punya acuan untuk uji beban. Pahami juga arti angkanya pada panduan working load limit, SWL, dan safety factor.
  • Rantai angkat bebas dari retak, karat berat, puntiran, dan pemuluran di luar batas pabrikan.
  • Hook tidak terbuka melebar, pengait pengaman (safety latch) berfungsi dan tidak hilang.
  • Rem menahan beban tanpa selip, dan tidak ada kebocoran oli pada unit hidrolik.
  • Sling, clamp, dan aksesori rigging tidak sobek, aus, atau cacat pada bagian penguncinya.
  • Area kerja bersih serta tersedia beban uji dan ruang manuver yang memadai saat pengujian.

Mengganti komponen yang sudah di luar toleransi sebelum jadwal riksa uji jauh lebih murah daripada mengulang proses dan menanggung alat berhenti beroperasi. Unit pengganti untuk kebutuhan ini dapat dilihat pada katalog chain block di situs TOYO-INTL Indonesia.

Konsekuensi Jika Riksa Uji Diabaikan

Alat tanpa surat keterangan yang berlaku berisiko dihentikan pemakaiannya oleh pengawas ketenagakerjaan. Di luar sanksi administratif dan ketentuan pidana yang diatur UU No. 1 Tahun 1970, dampak komersialnya juga nyata: klaim asuransi berpotensi ditolak bila terjadi kecelakaan pada alat yang tidak laik, dan banyak pemilik proyek menolak kontraktor yang tidak bisa menunjukkan dokumen riksa uji.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan pesawat angkat dan angkut (PAA)?

Pesawat angkat adalah peralatan yang dirancang mengangkat dan menurunkan beban, seperti crane, hoist, dan dongkrak. Pesawat angkut adalah peralatan yang memindahkan beban dari satu titik ke titik lain, seperti forklift dan konveyor. Keduanya diatur dalam Permenaker No. 8 Tahun 2020.

Mengapa riksa uji PAA wajib dilakukan?

Karena diwajibkan regulasi, dan karena kegagalan alat angkat umumnya berakibat fatal. Riksa uji memverifikasi bahwa kondisi aktual alat masih sesuai kapasitas yang diklaim, bukan sekadar mengandalkan kondisi saat alat dibeli.

Riksa uji pesawat angkat angkut berapa tahun sekali?

Setelah riksa uji pertama, pemeriksaan dan pengujian berkala umumnya dijadwalkan paling lambat dua tahun kemudian, lalu berlanjut setiap tahun. Interval bisa lebih pendek untuk alat berisiko tinggi, jadi konfirmasikan jadwal spesifik alat Anda ke PJK3 atau dinas ketenagakerjaan setempat.

Siapa yang berwenang melakukan riksa uji?

Pengawas ketenagakerjaan spesialis atau ahli K3 bidang pesawat angkat dan angkut, yang bertugas melalui PJK3 dengan penunjukan dari Kementerian Ketenagakerjaan. Pemeriksaan internal perusahaan tidak menggantikan riksa uji resmi.

Apa sanksinya jika alat tidak memiliki surat keterangan riksa uji?

Sanksinya dapat berupa penghentian pemakaian alat oleh pengawas ketenagakerjaan hingga ketentuan pidana berdasarkan UU No. 1 Tahun 1970. Di luar itu, perusahaan menghadapi risiko penolakan klaim asuransi dan kehilangan kesempatan tender.

4 thoughts on “Riksa Uji Alat Angkat dan Angkut: Dasar Hukum, Jadwal, dan Prosedurnya”

  1. Pingback: Perawatan Electric Chain Hoist: Jadwal Dan Checklist

  2. Pingback: Aba-Aba Isyarat Tangan Pengangkatan: Panduan Hand Signal Crane dan Hoist - TOYO-INTL Indonesia

  3. Pingback: Lifting Plan dan Rigging Plan: Isi Dokumen dan Kapan Wajib Dibuat - TOYO-INTL Indonesia

  4. Pingback: Overhead Crane Single Girder vs Double Girder: Perbedaan dan Cara Memilih - TOYO-INTL Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *